Friday, January 20, 2012

Sejarah Value Added Tax

sumber gambar :blog.thecompanywarehouse.co.uk
PPN/ VAT ( Value added Tax ) pertama kali diperkenalkan oleh seorang Joint Director of the French Tax Authority, the Direction generale des impots, yang bernama Maurice Laure pada tahun 1954.


Pada tahun 1960-an VAT diterapkan di 10 negara, dan hingga sekarang VAT ini masih eksis dan sangat terkenal, terhitung 136 negara di dunia menerapkan VAT ( VAT Guidelines OECD )


Comprehensive VAT : Brazil ( replace turnover tax ), Prancis, Denmark ( replace a wholesale sales tax ), dan negara di Eropa lainnya, Amerika Latin serta Afrika


Sedangkan negara-negara yang tidak menerapkan VAT antara lain Australia, Canada, Japan, USA ( kecuali Negara Bagian Michigan )


Di negara kita sendiri, Indonesia VAT ( Value Added Tax ) sama dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pajak yang terkenal Sebelum adanya PPN adalah Pajak Penjualan.

No comments:

Post a Comment