Friday, January 13, 2012

Pajak Kendaraan Bermotor

Pengertian Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di sumua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar, serta kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di air.


Objek Pajak Kendaraan Bermotor 
Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. 
* Kepemilikan adalah Hubungan Hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan, dokumen, termasuk BPKB.
* Penguasaan adalah penggunaan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah sesuai menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.


Objek yang dikecualikan dalam pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor :
a. Kereta Api,
b. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk Pertahanan dan Keamanan Negara
c. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik
d. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual. 
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor
Orang Pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai Kendaraan Bermotor.
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Orang Pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Tarif 
  
  





No comments:

Post a Comment